Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 Dinilai Sebagai Kebijakan yang Tak Adil

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:10 WIB
Mukhammad Misbakhun/Istimewa
Mukhammad Misbakhun/Istimewa

SinPo.id -  Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mendapat sorotan miring dari berbagai pihak.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan revisi PP tersebut tidak adil. Pasalnya, sampai saat ini Industri Hasil Tembakau (IHT) sudah dalam kontrol ketat.

Meski di bawah kontrol yang begitu ketat, kata Misbakhun, IHT masih mampu memberikan kontribusi sebesar Rp230 triliun kepada negara. 

Legislator kelahiran Pasuruan itu juga menyoroti tiadanya pembelaan dari negara untuk para petani tembakau yang telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian negara.

“Ini kebijakan yang tidak adil. Petani tembakau itu tidak pernah mendapatkan haknya sebagai orang Indonesia yang hidup dengan bertani. Tidak ada advokasi program dan anggaran yang baik kepada petani tembakau,” ucap Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Misbakhun merasa dirinya berkewajiban mengawal kebijakan tersebut, mengingat konatituennya yang sebagian besar terdiri dari para petani tembakau.

“Ini adalah tugas konstitusional saya yang dipilih oleh petani tembakau, buruh rokok. Saya berkewajiban untuk memperjuangkan nasib mereka,” kata Misbakhun.

Sementara itu, salah seorang pelinting, Bidah merasa keberatan dengan adanya rencana revisi PP tersebut. Pasalnya, Bidah masih harus menanggung beban keluarganya, salah satunya membiayai anak sekolah.

"Kami juga menanggung anak-anak yang masih usia sekolah. Kami sangat berterima kasih banyak karena memperjuangkan nasib kami di DPR,” kata Bidah. 
sinpo

Komentar: