Petaka Kanjuruhan, Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Laporan: Sinpo
Minggu, 30 Oktober 2022 | 02:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Humas
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Humas

SinPo.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, munculnya  tersangka baru dalam kasus petaka Kanjuruhan sangat mungkin terjadi. Seperti diketahui, hingga saat ini petaka Kanjuruhan telah meminta 135 nyawa.

"Ada potensi (tersangka baru) dalam kasus Kanjuruhan," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 29 Oktober 2022.

Dedi belum menjelaskan secara rinci soal siapa yang kemungkinan akan menjadi tersangka baru dalam kasus Kanjuruhan ini. Namun jika sudah ada tersangka baru, ia juga akan dijerat pasal yang sama dengan para tersangka sebelumnya.

"Sama, dikenakan juga selain (Pasal) 359 dan atau 360, dan 103 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres Malang).

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.sinpo

Komentar: