Obat Gangguan Ginjal dari Jepang Segera Dibagikan, Gratis!
SinPo.id - Sebanyak 200 vial obat gangguan ginjal akut injeksi, Fomepizole 1,5 ml, dalam bentuk vial telah tiba di Indonesia pada Sabtu 29 Oktober 2022. Obat tersebut merupakan donasi dari PT Takeda Indonesia yang didatangkan langsung dari Jepang.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Fomepizole akan langsung dikirim ke instalasi farmasi pusat.
“Hibah ini dilaksanakan dengan itikad baik atas nama kemanusiaan untuk kepentingan kesehatan anak Indonesia” ujar Budi Gunadi dalam keterangannya, Sabtu 29 Oktober 2022.
Budi menjelaskan, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan akan mendistribusikan obat tersebut sesuai yang dibutuhkan kepada seluruh rumah rujukan tingkat provinsi di Indonesia.
"Obat antidotum ini akan diberikan secara gratis kepada seluruh pasien di Indonesia," ujar Budi.
Sebelum digunakan masyarakat, obat Fomepizole sebanyak 200 itu akan diberikan keterangan berbahasa Indonesia terlebih dahulu di kemasannya.
Dengan datangnya obat ini, Kemenkes berharap bisa mempercepat pengobatan dan perawatan pasien gangguan ginjal akut.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mendatangkan 30 vial obat Fomepizole dari Singapura dan 16 vial dari Australia secara bertahap.
Untuk diketahui, Fomepizole merupakan obat antidotum atau penangkal racun yang digunakan pada kasus keracunan senyawa antibeku (etilen glikol) dan metanol, zat yang terkandung pada pelarut bensin dan senyawa otomotif atau rumah tangga lainnya.
Selain itu, Fomepizole juga digunakan bersamaan dengan prosedur cuci darah untuk mengeluarkan racun dari tubuh.
Obat ini bekerja dengan menghambat alkohol dehidrogenase, enzim dalam tubuh yang dapat memetabolisme etilen glikol dan metanol, sehingga menjadi bentuk yang beracun.
Dalam penggunaannya, setiap pasien gangguan ginjal akut hanya diberikan 5 kali penyuntikan yang mana dosis akan disesuaikan sesuai aturan.
POLITIK | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu