KPK Amankan Dokumen Putusan Perkara yang Diurus Eks Hakim Agung SD

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 02 November 2022 | 13:11 WIB
Gedung KPK Jakarta, SinPo.id
Gedung KPK Jakarta, SinPo.id

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen putusan perkara yang pernah diurus eks Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Dokumen-dokumen tersebut disita usai penyidik menggeledah ruangan kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan dua ruangan kerja milik Hakim Agung Kamar Pidana MA Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni pada Selasa 1 November 2022 kemarin.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 2 November 2022.

Ali menjelaskan, kemudian dokumen tersebut dilakukan penyitaan dan dianalisis untuk kemudian di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Hakim Agung Gazalba Saleh untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap yang menjerat Sudrajad Dimyati.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sementara itu sebagai pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau Rp2,2 Miliar.sinpo

Komentar: