KPK Periksa Tiga Saksi Pertajam Bukti Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 02 November 2022 | 13:13 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga saksi untuk mempertajam bukti korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Di antara saksi yang diperiksa itu mantan pimpinan cabang PT Mandala Prima Konsultan, Jemmy Sapakoly.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EO (Bupati Mimika Eltinus Omaleng)," kata juru bicara bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Selain Jemmy, penyidik memanggil dua saksi lain, yakni Kepala Cabang PT Satria Cresindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; dan Kadir dari pihak swasta. Keduanya diperiksa untuk tersangka yang sama.  "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali menambahkan.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembangunan gereja itu. Sedangkan satu tersangka lain Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara (TA), belum ditahan.

Para tersangka diduga bermufakat mengondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar. Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika  sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati, yaitu sebesar Rp65 miliar.

Uang tersebut berasal dari anggaran hibah yang dimasukan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014. Akibat perbuatan ketiga tersangka negara ditaksir merugu hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.sinpo

Komentar: