Mahfud MD: Tersangka Petaka di Kanjuruhan Bisa Bertambah

Laporan: Sinpo
Jumat, 04 November 2022 | 04:14 WIB
Petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan (SinPo.id/Ist)
Petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan bisa saja bertambah menjadi lebih banyak lagi 10 orang. Ini berdasarkan temuan investigasi Komnas HAM. 

"Sekarang kan sudah mulai, sudah enam (tersangka). Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi bisa 8, bisa 10. Nanti kita kawal juga," kata Mahfud usai menerima hasil investigasi Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis 3 November 2022. 

Dia menilai hasil investigasi Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan lebih detail dari temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Mahfud juga menegaskan pihak kepolisian juga telah melakukan penindakan tegas dengan menetapkan enam tersangka. Namun, dia pun setuju dengan Komnas HAM bahwa masih ada pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas kasus ini.

"Tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya. Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang, karena yang di atasnya masih banyak lagi," tuturnya.

Keenam tersangka yang sudah ditetapkan Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Selanjutnya ada nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.sinpo

Komentar: