Korupsi Gereja Kingmi, KPK Periksa Petinggi PT Matuari Jaya

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 04 November 2022 | 13:51 WIB
Gedung KPK/SinPo.id
Gedung KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Matuari Jaya, Berty Rumengen. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika dengan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.

Penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni mantan Project Manager PT Waringin Megah Moch Wawan Kurnianto dan PNS Pemkab Mimika bernama Elcardobes Sapakoly. Keduanya diperiksa untuk kepentingan yang sama.

KPK menetapkan Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia bahkan telah ditahan. Sementara itu, satu tersangka lain Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara (TA), belum ditahan.

Ketiga tersangka diduga bermufakat mengondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 M

miliar. Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati, yaitu sebesar Rp65 miliar.

Uang tersebut berasal dari anggaran hibah yang dimasukan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014. Akibat perbuatan ketiga tersangka negara ditaksir merugu hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.sinpo

Komentar: