KPK: Korupsi Paling Banyak Berasal Dari Hakim Dibanding Jaksa dan Polisi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 04 November 2022 | 13:49 WIB
Nawawi Pomolango/Istimewa
Nawawi Pomolango/Istimewa

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berdasarkan data pengaduan perkara KPK, selama tiga tahun terakhir laporan terkait tindak pidana korupsi paling banyak berasal dari Hakim.

Lebih tinggi dari laporan korupsi dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Karena itu, hakim adalah profesi yang berisiko melakukan korupsi.

“Selain itu, dalam catatan kami, per Oktober 2022, Hakim sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) paling banyak terjerat korupsi mencapai 25 orang. Sedangkan Jaksa ada 11 orang, Polisi 3 orang,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolago dalam kererangannya yang diterima, Jumat 4 Oktober 2022.

Atas hal itu, Nawawi mengingatkan para Hakim di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya dalam mengadili setiap perkara.

“Sudah sangat banyak yang dilakukan MA cegah korupsi peradilan, dibangun sedemikian rupa. Tapi, mau sebagus apapun sistemnya, kalau integritasnya kurang, maka tidak bisa kita harapkan. Akan berusaha cari ruang untuk korupsi. Maka dari itu, KPK ingatkan bapak/ibu untuk selalu menjaga integritas,” ujar Nawawi.

Nawawi berharap agar Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun), Badan Pengawas (Bawas) MA, dan satuan kerja tiap pengadilan terus melakukan upaya-upaya pengawasan. Dan di saat yang sama memperkuat integritas hakim, agar terhindar dari risiko korupsi yang merusak citra lembaga peradilan.

“Kita mungkin ingat korupsi yang menjerat Hakim Agung, ada kekecewaan yang mendalam, apa yang sudah dibangun sedemikian rupa, seperti terhempas begitu saja. Karenanya, untuk cegah jangan sampai terjadi, menjaga integritas itu selain harus terus ditanamkan dalam diri, tapi dari lingkungan sekelilingnya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badilmiltun Mahkamah Agung Lulik Tri Cahyaningrum menegaskan komitmennya meningkatkan integritas jajaran hakim agar terhindar dari perbuatan korupsi.

“Kita terus berusaha membangun sistem di peradilan supaya terjaga integritasnya. Kita terus memonitor perilaku hakim, lakukan pembinaan, kita juga berikan contoh teladan, bagaimana kita harus berperilaku yang baik sesuai keinginan pencari keadilan,” ujar Lulik.

Lulik menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan dan perbaikan integritas hakim sendirian, perlu kolaborasi internal dan eksternal menjalankannya. Termasuk dari KPK, yang melaksanakan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kita selalu terbuka jika ada penyimpangan yang terjadi. Kita juga buka pengaduan, yang ditindaklanjuti sampai pengenaan hukuman etik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2020,” tandasnya.sinpo

Komentar: