Anak Buah Mantan Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 04 November 2022 | 21:48 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id
Gedung KPK/ SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Keempat terpidana penerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, itu dijebloskan ke bui usai vonisnya berkuatan hukum tetap atau inkrah.

Keempat terpidana itu, yakni mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; mantan Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong; dan mantan Camat Jatisampurna, Wahyudin. Terakhir, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat, 4 November 2022.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Mulyadi alias Bayong, M Bunyamin, Wahyudin, serta Jumhana Lutfi Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Keempatnya dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Keempat mantan pejabat Pemkot Bekasi tersebut menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi bersama dengan Rahmat Effendi.

Mulyadi alias Bayong dan Bunyamin masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta.

Sedangkan Wahyudin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta. Sementara itu, Jumhana Lutfi Amin dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemkot Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.

Lahan milik Lai Bui Min tersebut rencananya digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya menerima suap dari ganti rugi tersebut.

Rahmat Effendi juga bersama M Bunyamin menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021. Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Bunyamin turut membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.

 sinpo

Komentar: