Bawaslu Menangkan Gugatan Sengketa Proses Pemilu yang Diajukan 5 Parpol

Laporan: Sinpo
Sabtu, 05 November 2022 | 04:35 WIB
Sidang putusan ajudikasi Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI
Sidang putusan ajudikasi Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

SinPo.id -  Dalam sidang adjudikasi secara marathon hari ini, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang daijukan lima partai politik (parpol). Kelima permohonan tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) nomor registrasi 001/PS.REG/Bawaslu/X/2022, Partai Republik dengan perkara yang tergister nomor: 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022,Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo) yang terigester nomor: 004/PS.REG/BAWASLU/X/2022, dan Partai Partai Republiku Indonesia yang teregister dengan nomor: 005/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dalam sidang secara terpisah.

“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang pembacaan putusan yang pula dihadiri Anggota Majelis Sidang, yakni Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Putusan ini pula membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan.

“Tiga, memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam. Empat, memerintahkan termohon untuk memberitahukan kepada Pemohon mengenai kesempatan penyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai,” tutur Bagja.

“Lima, memerintahkan Termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon. Enam, memerintahkan Termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. Tujuh, memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tambah dia.sinpo

Komentar: