DPR Sebut UU Narkoba Harus Diubah Mengikuti Perkembangan Zaman

Laporan: Sinpo
Minggu, 06 November 2022 | 06:21 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan/ Parlementaria
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan/ Parlementaria

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah berusia lebih dari 12 tahun. Karena itu, menurutnya, UU tersebut harus segera diperbarui mengikuti perkembangan zaman. Selama ini, menurutnya, penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih belum bisa dicegah, apalagi dihentikan.

Hal itu disampaikan Hinca dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi III DPR RI dengan jajaran Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, dan Kajati Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pertemuan tersebut dalam rangka menggali masukan mengenai proses pembahasan Revisi Undang-Undang Narkotika (RUU Narkotika).

Penegak hukum, kata dia, selama ini masih gagal mencegah penyebaran dan menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

"Kenapa gagal? Karena memang cara menangani kasus ini menurut saya terjadi kesalahan fatal oleh aparat penegak hukum sejak awal," kata Hinca dilansir Parlementaria, Sabtu 5 November 2022.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa konsep yang terkandung dalam UU Narkotika sebenarnya adalah pendekatan kesehatan. Yakni merehabilitasi bagi korban pengguna narkotika dan menghukum pengedar atau bandar narkotika.

"Bandar dan Pengedar itu tentu harus betul-betul dipidana. Karena dia kaya-raya mengumpulkan uang dengan cara ilegal dan mengorbankan anak manusia di mana pun mereka berada termasuk di Indonesia. Sementara korbannya ialah pengguna. Korban itu pasti orang sakit. Orang sakit itu diobati bukan dipenjara. Nah di kita, rata-rata pengguna itu dipenjara. Akhirnya penuh lah itu lapas kita," jelasnya.

Sementara, sambung Hinca, selama ini, korban pecandu narkotika masih banyak yang justru tidak direhabilitasi namun dihukum pidana. Sehingga, hal itu menyebabkan over capacity lembaga pemasyarakatan yang ada.

 "Di UU kita kan konsepnya kalau sudah dua kali (terkena penyalahgunaan narkoba), dia langsung dipidana gitu. Ini juga yang salah. Harusnya kita obati. Kalau kita sakit diobati sembuh, sakit lagi ya diobati lagi. Jadi karena pengguna itu adalah orang sakit harus diobati sampai sembuh, tidak boleh dipenjara," pungkas dia.sinpo

Komentar: