Ratusan PNS dan Anggota TNI Polri di Provinsi Bali dicatut Parpol

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 06 November 2022 | 14:54 WIB
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede, (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede, (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Nama pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri di Provinsi Bali dicatut sebagai anggota Partai Politik calon peserta Pemilu. Temuan itu di akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. 

“Pencatutan nama masyarakat ke dalam data keanggotaan partai politik Sipol itu massif terjadi dengan jumlah yang bisa mencapai ratusan orang,” kata Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede, Sabtu, 5 November 2022 kemarin.

Agung mengatakan, kelompok masyarakat yang namanya telah dicatut sebagai anggota Parpol terdiri dari berbagai kalangan. Hal itu diketahui berdasarkan aduan dari masyarakat ke kantor KPU yang berada di sekitar wilayah provinsi Bali. 

"Ada dari PNS, TNI Polri itu juga ada. Sudah melapor ke kita dan minta untuk dihapus, sudah proses," kata Agung menambahkan.

Agung juga telah memastikan akan terus berupaya sosialisasi Secara masif ke instansi-instansi pemerintahan guna mencegah hal tersebut terulang kembali. KPUD Provinsi Bali secara masif sudah menyampaikan ke instansi-instansi di kabupaten kota itu melalui badan kepegawaian.

"Jadi di badan kepegawaian itu disampaikan kepada pegawainya, dalam apel tiap senin, seluruh PNS di bali wajib mengecek infopemilu, jangan sampai namanya masuk ke dalam Sipol," kata Agung menjelaskan.

 

 sinpo

Komentar: