Komisi X Tunggu Persetujuan Pimpinan Panggil Mahfud MD Bahas Petaka Kanjuruhan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 07 November 2022 | 15:55 WIB
Petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan/ Istimewa
Petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan/ Istimewa

SinPo.id - Komisi X DPR tengah menunggu persetujuan pimpinan untuk memanggil Menko Polhukam Mahfud MD untuk menbahas hasil investigasi terkait petaka Kanjuruhan. Mahfud merupakan Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan.

"Untuk memanggil Menko Polhukam (Mahfud MD) harus dengan persetujuan Pimpinan DPR," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 7 November 2022.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait petaka Kanjuruhan yang diagendakan digelar hari ini ditunda. Alasannya, TGIPF telah dibubarkan.

"Rapat ditunda, karena TGIPF sudah bubar," kata Dede Yusuf.

Penundaan RDP ini juga disampaikan dalam surat edaran yang diterima wartawan. Dalam surat itu, rapat pembahasan rekomendasi TGIF terkait petaka Kanjuruhan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian," demikian tertulis dalam surat itu.

Komisi X DPR hari ini menjadwalkan rapat dengan TGIPF hari ini. Rapat diagendakan digelar pukul 13.00 WIB, di ruang rapat Komisi X DPR, Kompleks Senayan, Jakarta.

Menko Polhukam Mahfud MD ditunjuk sebagai ketua TGIPF tragedi Kanjuruhan. TGIPF ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 yang diteken awal Oktober 2022.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah menyelesaikan laporan akhir hasil investigasi. Laporan itu sudah diserahkan langsung oleh Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat, 14 Oktober 2022.sinpo

Komentar: