KPK Telusuri Perjanjian dan Teknis Kerja Sama Pengangkutan Batubara PT SMS

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 07 November 2022 | 16:29 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Selatan.

Penelusuran dengan pemeriksaan Direktur PT Batubara Lahat Muhammad Teguh, Direktur PT Bata Pagmer Jaya dan PT Sinar Musi Jaya H Ujang Sai, Direktur PT Bara Manunggal Saksi H Suprapto Santoso, dan Direktur PT Era Energi Mandiri Bambang Prihatmoko pada Kamis, 2 November 2022.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 7 November 2022.

Keterangan itu juga didapat melalui pemeriksaan saksi pada Jumat 4 November 2022, mereka yakni Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera Antoni; Karyawan PT MRI Bagian Keuangan Titin Andriani; Direktur PT Bima Cipta Karya Muhammad Tajudin Thamrin; Kepala Stasiun Muaralawai PT KAI Teddy Septiadi; dan mantan Karyawan PT KAI Divre III Palembang Saparudin.

"Bertempat di Mako Polda Sumsel, (3/11) dan Jumat (4/11) tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali menambahkan.

KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Penyidikan dugaan korupsi itu terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara di Sumsel.

Sedangkan kontruksi perkara maupun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan cukup. KPK berharap para saksi kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik.sinpo

Komentar: