Bahas Biaya Tarif Transportasi Online, Komisi V Gelar RDP dengan Grab, Gojek dan Maxim

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 07 November 2022 | 16:29 WIB
RDP Komisi V dengan penyedia transportasi daring/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika
RDP Komisi V dengan penyedia transportasi daring/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika

SinPo.id - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, dan dihadiri oleh Dirut PT Goto Gojek Tokopedia tbk, Direktur PT Grab Teknologi Indonesia, dan Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).

"Pada kesempatan rapat kali ini, Komisi V DPR RI ingin mendengar pendapat dan masukan dari perusahaan penyelenggara transportasi online terhadap biaya jasa yang dikenakan kepada masyarakat," kata Ridwan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 7 November 2022.

Pasalnya, transportasi online sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Sehingga tarif yang dikenakan harus memberikan rasa keadilan baik bagi masyarakat pengguna transportasi, perusahaan penyedia aplikasi, maupun mitra pengemudi.

Oleh karena itu, kata Ridwan, Komisi V mengetahui secara lebih mendalam tentang kebijakan jasa pengguna kendaraan bermotor yang telah diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan tersebut, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.sinpo

Komentar: