Kasus Robot Trading NET 89, Bareskrim Polri Blokir Rekening 8 Tersangka

Laporan: Sinpo
Selasa, 08 November 2022 | 01:19 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. Foto: SinPo.id
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. Foto: SinPo.id

SinPo.id -  Bareskrim Polri memblokir rekening 8 tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang robot trading NET89. Kedelapan tersangka masing-masing berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Lima di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

"Saat ini status rekening 8 tersangka telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik. Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, pada Senin 7 November 2022. 

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara total rekening yang dibekukan sebanyak 83 rekening.

"Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka," tambah Candra Sukma Kumara.sinpo

Komentar: