DPR Belum Terima Surpres Calon Panglima TNI dari Jokowi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 08 November 2022 | 13:06 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa sebentar lagi akan pensiun/Dok: pribadi
Jenderal TNI Andika Perkasa sebentar lagi akan pensiun/Dok: pribadi

SinPo.id -  DPR memastikan belum menerima surat presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI baru pengganti Jenderal Andika Perkasa. Masa bakti Andika akan berakhir pada 21 Desember 2022.

"Sampai saat ini, surpres soal panglima tni belum kami terima," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 8 November 2022.

Dasco belum bisa bicara banyak terkait calon penggangi Andika. Dia berjanji akan menyampaikan ke publik jika ada informasi teranyar perihal calon Panglima TNI baru tersebut.

"Nanti akan di-update akan diumumkan kepada media," tegas Dasco.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mempersiapkan nama calon Panglima TNI baru pengganti Jenderal Andika Perkasa. Namun, Jokowi bahkan bakal mengungkap pilihannya dalam waktu dekat.

Jokowi akan memilih panglima baru sesuai undang-undang. Dia akan memilih satu di antara tiga kepala staf untuk menggantikan Andika.

Ada tiga kepala staf angkatan TNI yanh menjadi kandidat panglima baru. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo.

Jokowi punya wewenang memilih nama calon panglima. Nama itu akan dikirim ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Jika direstui DPR, nama itu akan dilantik Jokowi di istana.sinpo

Komentar: