PAM JAYA Resmikan Tujuh Kios Air Di Muara Angke

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 08 November 2022 | 14:25 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  PAM JAYA meresmikan tujuh Kios Air sebagai upaya layanan cepat sementara penyediaan air berkualitas untuk warga di Muara Angke Jakarta Utara. Satu kios mampu melayani sekitar 200 keluarga, sedangkan pengiriman air dilakukan menggunakan mobil tangki maksimal tiga kali per hari.

"Jadi, tujuh Kios Air yang kami resmikan hari ini dapat menyuplai air sekitar 84.000 liter setiap hari," kata Direktur Utama (Dirut) PAM JAYA, Arief Nasrudin, pada Selasa, 8 November 2022.

Menurut Arief, penyediaan kios dapat melayani air berkualitas dengan harga yang terjangkau, serta terjamin secara kesehatan. Pasalnya, air yang dikirimkan ke seluruh Kios Air PAM JAYA merupakan air yang diproduksi di Instalasi Pengolahan Air (IPA) sesuai standar Permenkes 492 Tahun 2010.

“Selain terjamin secara kesehatan, kami juga menetapkan harga yang terstandarisasi bahkan jauh lebih murah dari harga air jeriken,” kata Arief menjelaskan.

Sedangkan warga dapat membeli air dengan tarif Rp400 per jeriken atau setara 20 liter jika diambil langsung di Kios Air. Sedangkan jika diantar, warga membayar Rp1.200.

"Kita memakai stiker saya minta sama tim engga boleh lagi ada berita satu drigen 5.000, satu drigen isi 20 liter hanya 400 rupiah, kalau diambil. Kalau diantar ada ongkosnya menjadi 1200," katanya.

PAM Jaya akan mengubah gerobak biasa menjadi gerobak motor sehingga tidak ada lagi di Jakarta ditarik dengan tenaga manusia.

Kios Air dibangun di lahan milik warga yang bersedia ditunjuk sebagai pengelola dengan catatan di wilayah tersebut belum terdapat akses perpipaan. Saat ini PAM JAYA telah membangun sebanyak sekitar 172 Kios Air yang tersebar di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat sasarannya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Tarif air yang dikenakan PAM JAYA kepada pengelola sebesar Rp 3.550 per 1.000 liter sesuai Kelompok Tarif IIIA dalam Pergub DKI Jakarta No.11 Tahun 2007 dan tidak bersifat progresif.

Penyediaan Kios Air ini bersifat sementara yang nantinya akan digantikan oleh sistem perpipaan. Sebab, PAM JAYA menargetkan 100 persen cakupan pelayanan pada 2030.sinpo

Komentar: