KPK Panggil Eks Gubernur Jatim Sukarwo Terkait Suap Bankeu

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 08 November 2022 | 14:21 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Timur periode 2013-2018, Soekarwo sebagai saksi dalam penyidikan perkara suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada perieode 2014-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (Gedung Merah Putih Jakarta)," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 8 November 2022.

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan itu tim penyidik juga memanggil satu saksi lain yaitu Ahmad Sukardi selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, periode 2013-2018.

Akan tetapi Ali tidak menjelaskan lebih rinci pendalaman apa yang akan digali dari pemeriksaan keduanya. Namun, keduanya akan bersaksi untuk mantan Kepala Bappeda Propinsi Jawa Timur, Budi Setiawan yang telah ditetapkan tersangka.

"(Jadi saksi) untuk tersangka BS (Budi Setiawan) dkk," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Bappeda Propinsi Jawa Timur, Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.

Penetapan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara suap yang dilakukan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dalam Konstruksi perkara, KPK mengungkap tersangka Budi Setiawan menerima fee sebesar Rp3,5 Miliar dari Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat Tulungagung.

"Fee tersebut diserahkan kepada oleh SUTRISNO langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur," ujar Karyoto.

Uang tersebut bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jatim sebesar Rp. 79,1 Miliar. Dimana, tersangka Budi Setiawan pada waktu itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Propinsi Jatim membantu pencairan dana tersebut.

Tersangka Budi Setiawan sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Atas perbuatannya, tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Komentar: