Pemprov DKI dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2023 Rp82,5 Triliun

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 09 November 2022 | 00:32 WIB
Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta/istimewa
Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta/istimewa

SinPo.id -  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama DPRD DKI Jakarta sepakat dengan nilai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 sebesar Rp82,5 Triliun. Kesepakatan itu ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa 8 November 2022. 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, anggota Badan Anggaran (Banggar) dengan eksekutif telah melakukan pembahasan rancangan KUA-PPAS sesuai surat yang dikirimkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan nomor 476/UD.00.02 pada 5 September lalu.

“Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2018,” ujarnya saat memimpin rapat. 

Jumlah rancangan KUA-PPAS tersebut meningkat 0,09% dibandingkan dengan APBD tahun 2022 dengan rincian, Pendapatan Daerah tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp74,41 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52,68 triliun, Pendapatan Transfer Rp18,45 triliun, serta pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp3,27 triliun.

Sedangkan rencana belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp74,34 triliun. Selanjutnya penerimaan pembiayaan 2023 direncanakan Rp8,12 triliun yang berasal dari SiLPA tahun 2022 sebesar Rp6,70 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp1,42 triliun.

Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp8,19 trilun yang dialokasikan kepada BUMD berupa Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp6,23 triliun, pembayaran cicilan pokok utang yang jatoh tempo Rp1,78 triliun dan pemberian pinjaman daerah Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) Rp176 miliar. 

Pras sapaan karibnya menyampaikan, untuk tahap selanjutnya seluruh fraksi akan menyusun pandangan umum terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKl Jakarta Tahun Anggaran 2023 dan menyampaikannya pada rapat paripurna Rabu 9 November 2022. 

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berharap setelah MoU dan rincian KUA-PPAS tahun 2023 tersebut, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2023 dapat diselesaikan tepat waktu.

“Semoga penjelasan rincian KUA-PPAS dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat Fraksi dan Komisi, serta sekiranya Raperda ini dapat dibahas, disetujui, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah segera,” katanya. sinpo

Komentar: