Sopir Pajero Ditetapkan Tersangka Usai Tabrak Pejalan Kaki

Laporan: Sinpo
Kamis, 10 November 2022 | 04:50 WIB
Ilustrasi kecelakaan (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi kecelakaan (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  EK, seorang pengemudi mobil Pajero Sport ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan korbannya, S (33). Insiden tabrak lari itu terjadi di Jalan Raya Taman Galaxy, Bekasi Selatan, pada Senin, 7 November 2022.

"Sudah ditangani dan diproses sesuai prosedur. Pengemudi sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Sahari pada Rabu 9 November 2022.

Sahari menjelaskan, kasus tabrak lari ini berawal saat pengemudi EK melintas dari arah Kalimalang menuju Perumahan Taman Galaxy. Setibanya di tempat kejadian, mobil Pajero menabrak korban yang hendak menyeberang jalan.
Akibat benturan keras, lanjut Sahari, korban terpental hingga 15 meter. Kecelakaan ini menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di lokasi kejadian. Menurut Sahari, pihak kepolisian telah menjembatani mediasi antara keluarga korban dengan pelaku. Namun, polisi akan tetap melanjutkan proses hukum terkait kasus tabrak lari ini.

"Pendekatan itu ada, tapi bukan berarti selesai perkaranya. Tiba-tiba permasalahan selesai, kan tidak," tambahnya.sinpo

Komentar: