Suap Rektor Unila, KPK Dalami Soal Sistem Aplikasi untuk Penerimaan Maba

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 14 November 2022 | 15:32 WIB
Rektor Unila nonaktif, Karomani/ website Unila
Rektor Unila nonaktif, Karomani/ website Unila

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami pengetahuan Dosen Tehnik Informatika ITS, Derlis Herumurti dan Radityo Prasetianto Wibowo pihak swasta soal sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan calon mahasiswa baru.

Keduanya diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi berupa suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 Nobember 2022.

Ali menjelaskan, dalam penyidikan perkara rasuah itu, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu Mualimin selaku Dosen dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung atau Unila.

"Kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang yang diterima Tsk KRM dari berbagai pihak," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.

Pemberi suap, Andi Desfiandi telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila). Sidang dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila. Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani.

KPK mengungkap Karomani diduga menerima suap Rp603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme seleksi mandiri masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

 sinpo

Komentar: