Rapat Pembahasan RUU Penyadapan Digelar Tertutup

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 15 November 2022 | 14:30 WIB
Ilustrasi rapat/dok: Parlementaria
Ilustrasi rapat/dok: Parlementaria

SinPo.id -  Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Rapat digelar tertutup.

"Perkenankan kami membuka rapat dengar pendapat ini dengan saya nyatakan rapat dinyatakan tertutup untuk umum," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khaerul Saleh yang memimpin sidang di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa, 15 November 2022.

Saleh mengatakan dalam rapat ini, pihaknya akan meminta penjelasan atau tanggapan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) atas draf RUU tentang penyadapan dari komisi bidang hukum itu.

"Izinkan kami menyampaikan acara rapat pada hari ini. Satu, penjelasan Kepala BKD terhadap draf RUU tentang Penyadapan berdasarkan masukan Komisi III," kata dia.

Sebelumnya, RUU Penyadapan pernah disinggung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Saat itu, Firli ingin DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang Penyadapan.

"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," ucap Firli melanjutkan.

Firli tidak membeberkan detail mengapa KPK membutuhkan dua RUU tersebut. Namun, RUU Penyadapan diperlukan karena belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.


sinpo

Komentar: