Jakarta PPKM Level 1, Pahami Perubahan Layanan Jam Operasional MRT

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 15 November 2022 | 17:06 WIB
MRT (SinPo.id/Dok)
MRT (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan perubahan jadwal operasional yang berlaku mulai hari ini, Selasa 15 November 2022. Kebijakan itu terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta.

"Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 1 yang berlaku selama 8-21 November 2022," ujar Kepala Divisi Sekretaris PT MRT Rendi Alhial, dalam keterangan tertulis, Selasa 15 November 2022.

Penyesuaian jadwal operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.  

Dalam catatan perubahan itu menyebutkan pada Senin hingga Jumat MRT Jakarta mulai beroperasi pukul 05.00-24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), dan setiap 10 menit di luar itu.

“Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul  6.00-24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 10 menit,” ujar Rendi Alhial menambahkan.

Rendi juga mengingatkan pengguna MRT selama berada di dalam area stasiun dan kereta, wajib mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.

Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta. sinpo

Komentar: