Nomor Urut Parpol Tak Berubah, Mengakomodasi Usulan Megawati

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 15 November 2022 | 17:13 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan menerima usulan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang meminta tak ada pengubahan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 untuk Pemilu 2024. Usulan Megawati bakal diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu).

"Nah, yang terakhir soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 November 2022.

Menurut Doli, proses pengundian nomor urut hanya akan dilakukan terhadap parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di Pemilu 2019.

"Akhirnya, kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," ujar Dolo menambahkan.

Menurut dia, pemerintah sebagai inisiator Perppu harus duduk bersama DPR dan penyelenggara Pemilu menyepakati substansi yang bakal dituangkan ke dalam Perppu. Sehingga, Komisi II DPR bersama pemerintah mengambil inisiatif untuk menyepakati pasal-pasal mana yang bakal direvisi sebelum pemerintah mengajukan draf Perppu terkait UU Pemilu secara resmi.

"Kami sudah lakukan itu dua kali, ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan," ujar politikus Golkar itu.

Sedangkan perubahan jumlah anggota DPR menjadi isu yang dibahas bersama pemerintah. Perubahan itu merupakan konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua yang berdampak pada bertambahnya jumlah daerah pemilihan (dapil), baik di tingkat pusat maupun provinsi. Termasuk anggota DPRD juga bakal bertambah pada Pemilu 2024.sinpo

Komentar: