Audensi Jaksa Agung - BPOM, Bahas Kasus Gagal Ginjal dan Gugatan PTUN

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 16 November 2022 | 19:25 WIB
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bersama Kepala BPOM Penny Lukito, (SinPo.id/Dok Kajegung)
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bersama Kepala BPOM Penny Lukito, (SinPo.id/Dok Kajegung)

SinPo.id -  Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima audensi dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu, 16 November 2022, siang. Tercatat ada tiga hal yang menjadi pokok pembahasan utama dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, salah satunya terkait perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) alias gagal ginjal akut.

"Pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal. “2 SPDP dari BPOM dan 1 SPDP berasal dari Mabes Polri, dan akan berkembang lagi SPDP dimaksud namun belum ditetapkan tersangkanya," ujar Ketut menambahkan.

Kepala BPOM Penny Lukito membenarkan salah satu alasan kedatangannya permintaan bantuan terkait gugatan yang diajukan Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN Jakarta terkait kasus obat sirup.

"Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari Jamdatun akan mendampingi BPOM dalam hal ini. Karena pada intinya sebetulnya ada ketidakpemahaman saja dikaitkan dengan sistem pengawasan," kata Penny.sinpo

Komentar: