Habiburokhman Tak Yakin RKUHP Bakal Disahkan Periode Ini

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 16 November 2022 | 19:45 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman ragu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa disahkan pada 2024. Apalagi, draf yang disusun sebaik-baiknya belum sepenuhnya diterima masyatakat.

"Jika melihat perkembangan terakhir di rekan-rekan DPR, menurut saya RKUHP enggak bakal disahkan di periode ini.'Ini karena sebaik apapun draf yang disepakati DPR akan dibully oleh media dan LSM," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu, 16 November 2022.

Habiburokhman mencontohkan pasal larangan kumpul kebo di RKUHP. Menurut dia, sebagian masyarakat meminta agar dilarang keras dan redaksi yang tertuang di draf RKUHP saat ini terlalu lemah. Sebaliknya, ada masyarakat yang mengutuk pelarangan kumpul kebo tersebut.

"Nah kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR, karena itu feeling saya fraksi-fraksi enggak akan ambil risiko," ujar Waketum Partai Gerindra itu.

Habiburokhman mengatakan hal serupa juga terjadi terkait hukuman mati di mana jumlah pihak yang pro dan kontra sama. Demikian juga terkait perluasan larangan zina.

Dia mengatakan sebagian masyarakat mengecam karena dianggap mencampuri urusan pribadi. Namun, sebagian masyarakat lain justru menganggap larangan yang dituangkan terlalu ringan.

Berangkat dari itu, dia menilai RKUHP tidak bakal disahkan. Habiburokhman memperkirakan perlu waktu hingga 150 tahun lagi untuk mengubah KUHP.

"Enggak bakal (disahkan). Sampai kapan pun juga enggak akan jadi, mungkin perlu waktu 150 tahun lagi," katanya.

Habiburokhman memandang semua fraksi di DPR menghindari perundungan dari media massa dan LSM karena mengesahkan RKUHP itu terjadi mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Dia pun mengajak agar semua pihak untuk menikmati KUHP buatan kolonial Belanda yang ada saat ini.

"Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial Belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, yang tidak mengenal restorative justice, yang sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara," ucap Habiburokhman.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan RKUHP tinggal disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR. Pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR terhadap RKUHP sudah selesai.

Komisi III DPR bersama pemerintah bakal melakukan penghalusan terakhir terhadap RKUHP pada 21 November 2022. Bambang Pacul berharap RKUHP bisa segera disahkan karena sudah melalui perjalanan yang panjang.sinpo

Komentar: