Komisi VII DPR RI Targetkan Selesaikan Revisi UU Migas Paling Lambat Juni 2023

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 16 November 2022 | 22:43 WIB
RDP Komisi VII dengan SKK Migas/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika
RDP Komisi VII dengan SKK Migas/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika

SinPo.id - Dalam rangka mendongkrak investasi dan produksi hulu migas di Tanah Air, Komisi VII DPR RI menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) paling lambat pada Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama SKK Migas. Revisi bertujuan agar pelaksanaan kerja SKK Migas memiliki payung hukum yang lebih kuat.

"Komisi VII DPR RI bersama Kepala SKK Migas, sepakat agar revisi UU Migas segera diselesaikan selambat-lambatnya bulan Juni 2023 sebagai payung hukum penguatan kelembagaan dan kepastian investasi hulu Migas di Indonesia," kata Maman, Rabu 16 November 2022.

Pasalnya menurut Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, tidak adanya kepastian hukum di industri migas membuat banyak perusahaan besar kabur, lantaran kerja masif dan agresif yang dilakukan SKK Migas saat ini belum mampu mendongkrak produksi migas.

“Kondisi yang seperti ini, ditambah tidak adanya kepastian hukum, mengakibatkan hengkangnya pengusaha minyak seperti Total, Chevron, Conocophillips dan Shell," paparnya.

Oleh karena itu, ia berharap dengan direvisinya UU Migas dapat menarik investasi dari perusahaan migas internasional, melalui berbagai insentif yang memudahkan pengurusan dokumen dan stimulus pajak.sinpo

Komentar: