Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 16 November 2022 | 22:10 WIB
Gedung Kejagung/ Dok. Kejagung
Gedung Kejagung/ Dok. Kejagung

SinPo.id - Kapuspenkum Ketut Sumedana menyebut jika Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menjerat perusahaan farmasi dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Ketut menyampaikan itu, setelah Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Polri.

Ketut menjelaskan dalam SPDP yang disampaikan oleh BPOM dan Polri belum ada tersangka yang diikutsertakan. Dia mengatakan Kejagung akan mendorong keduanya untuk juga menjerat ketiga korporasi itu.

"Jadi tiga perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan, untuk ganti rugi," kata Ketut di Gedung Kejagung,  Rabu, 16 November 2022.

Menurut Ketut, bukan tidak mungkin penyidikan kasus gagal ginjal tersebut masih akan terus berkembang. Ada dua sampai tiga SPDP lainnya yang akan diterima Korps Adhyaksa dalam waktu dekat.

"Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima," ujar dia menjelaskan.

Diketahui, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima audensi dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu, 16 November 2022, siang. Tercatat ada tiga hal yang menjadi pokok pembahasan utama dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, salah satunya terkait perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) alias gagal ginjal akut.

"Pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," katanya.sinpo

Komentar: