Jaksa Agung dan AKPI Bahas Kewenangan Jaksa Penyanderaan Debitur Pailit

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 17 November 2022 | 20:47 WIB
Kejaksaan Agung dan pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) (SinPo.id/Dok Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung dan pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) (SinPo.id/Dok Kejaksaan Agung)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung dan pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) membahas kewenangan jaksa dalam pelaksanaan Penyanderaan atau gijzeling debitur pailit. Pembahaan itu dalam pertemuan Kamis 17 November 2022 siang tadi. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Jaksa memiliki kewenangan sebagai pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara Perta ketatanegaraan di seluruh lingkungan peradilan. Baik dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan maupun kepentingan umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat menerima audiensi dari pengurus AKPI.

Menurut Ketut, pembahasan itu meliputi pelaksanaan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing pihak baik dari Kejaksaan Agung maupun Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Sedangkan

penyanderaan terhadap debitur pailit tidak bisa dihilangkan dan seharusnya dikaji bersama dalam teknis administrasi pelaksanaan kewenangan Jaksa.

“Lalu perlu dipahami gijzeling tidak sama dengan penahanan pidana dan harus disediakan sarana serta prasarana yang memadai,” kata Ketut menambahkan.

Ia menyebut gijzeling memiliki dua jenis, yakni pertama berdasarkan penetapan pengadilan yang diminta oleh pejabat dalam hal ini Jaksa, kemudian yang kedua adalah gijzeling yang melekat pada peraturan perundang-undangan, salah satunya tentang pajak.

Gijzeling adalah proses administratif dan tidak termasuk dalam proses penegakan hukum dalam arti pidana tetapi lebih kepada proses administrasi perdata, dan gijzeling menjadi bagian dari proses mediasi untuk mencapai kesepakatan win-win solution terhadap kondisi dan persyaratan yang ditentukan terhadap pihak yang disandera.

“Bisa dilakukan restrukturisasi, reconditioning persyaratan pembayaran, dan reschedule terhadap pembayaran tergantung dari komunikasi yang dibangun oleh kedua belah pihak,” kata Ketut menjelaskan.

Hal itu dilakukan karena ada beberapa aset yang disembunyikan dimana seharusnya bisa dilakukan untuk pembayaran. “Tetapi biasanya aparat menduga ada aset-aset yang masih disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain dalam proses administrasi pembayaran,” katanya.

Dalam pertemuan itu hadir Ketua Umum AKPI Imran Nating S.H., M.H., Sekretaris Jenderal AKPI Nien Raffles Siregar beserta pengurus AKPI.sinpo

Komentar: