Tiga Terduga Teroris di Lampung Ditetapkan Tersangka
SinPo.id - Densus 88 menangkap tiga terduga pelaku teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung pada 9 sampai 11 November 2022. TY, AB, dan JD, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka
"Peran tersangka AB ini pengganti koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY. Kemudian menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung dan melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Peran tersangka TY yaitu koordinator JI wilayah Lampung, wakil ketua FKPP JI Lampung 2015-2020, dan mempunyai satu pucuk senjata api rakitan beserta 430 butir amunisi. Peran tersangka JD yakni jamaah halaqoh binaan tersangka TY, mempunyai 520 butir amunisi, serta menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.
Tak hanya menyita barang bukti senjata api, penyidik juga menyita 10 buku dan dua CD terkait gerakan jihad.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 17 Juncto Pasal 7 dan Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
GALERI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu