Sidang Kasus Brigadir J, Penyidik Polres Jaksel Ungkap Kejanggalan di depan Kamar Putri Candrawathi

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 21 November 2022 | 20:10 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

SinPo.id -  Penyidik Pembantu Unit I Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan Brigadir Polisi Satu Martin Gabe Sahata mengungkap kejanggalan saat melihat lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 8 Juli 2022. 

“Secara pribadi saya melihat keanehan,” kata Martin saat bersaksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.

Menurut Martin, kejanggalan yang dimaksud adalah tidak ada cipratan darah di depan kamar Putri Candrawathi dalam peristiwa tembak-menembak antara Yosua dan Richard Eliezer. 

Dia juga tidak melihat ceceran darah di lantai sepanjang TKP. Padahal, kata Martin, dalam tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi, posisi Yosua berada persis di depan pintu kamar.

“Pada saat posisi almarhum yang berada di depan pintu terjadi tembak-menembak antara terdakwa Richard dengan almarhum Yosua, saya rasa tidak adanya cipratan darah dari depan pintu kamar ibu PC,” ucap Martin.

Martin mengatakan, dirinya ikut membalikkan mayat Yosua bersama rekannya, Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Brigadir Polisi Kepala Danu Fajar Subekti. Ia melihat luka tembak di dada Yosua. Namun ia tidak memperhatikan apakah luka menembus tubuh Yosua.

“Saya perhatikan hanya cuma satu Yang Mulia,” ujar Martin ketika ditanya majelis hakim. 

Martin Gabe adalah anggota yang melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu. Laporan itu dibuat bersamaan dengan laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Namun Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri saat itu, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, mengatakan dua penyidikan tehadap laporan tersebut dihentikan karena tidak menemukan tindak pidana.

“Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 12 Agustus 2022.sinpo

Komentar: