KPU Teken Nota Kesepahaman Dengan Kemenkumham hingga LKPP Terkait Pemilu 2024

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 22 November 2022 | 17:04 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman KPU-Kemenkumham-Kominfo-LKPP/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Penandatanganan nota kesepahaman KPU-Kemenkumham-Kominfo-LKPP/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meneken nota kesepahaman dengan beberapa kementerian dan lembaga untuk memperlancar dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kerjasama tersebut dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

"Penandatanganan kesepahaman diantara kita, terutama untuk memperlancar dan mensukseskan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan di kantor KPU Jakarta, Selasa, 22 November 2022.

Hasyim menjelaskan, kesepakatan itu terkait prasarana hingga sistem administrasi kepartaian seperti Sistem informasi partai politik (Sipol), perekrutan badan penyelenggara Pemilu, pemutakhiran daftar pemilih, penataan daerah pemilihan hingga pencalonan peserta KPU.

Salah satu bentuk kesepahaman yang dijalin dengan Kemenkumham diantaranya akses data yang diberikan. Hal ini bisa membantu KPU jika dalam proses pemilu terjadi sengketa antar partai.

“Sehingga dari berbagai situasi kalau KPU ditanya misal ada sengketa partai antar pengurus partai dengan internal partai, kalau KPU ditanya yang kami pegang adalah SK Kemenkumham,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dukungan Kominfo antara lain untuk pengamanan siber data base KPU. Selain itu yang tak kalah penting adalah sistem informasi dana kampanye.

"Dan nanti di bagian akhir adalah sistem informasi rekapitulasi hasil penghitungan suara. Walaupun semua statusnya alat bantu, bukan penentu utama, namun demikian validitas data, kekuatan sistem jaringan, demikian juga konten menjadi sesuatu yang penting," kata Hasyim.

Kemudian yang terakhir kesepahaman dengan LKPP yang diantaranya untuk penyedia logistik Pemilu secara nasional.

"Pertama adalah surat suara karena ini sarana ekspresi pemilih untuk mengekspresikan pilihannya. Kedua, formulir penghitungan suara di TPS, formulir rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamata kabupaten, provinsi, sampai di tingkat nasional," tandasnya.sinpo

Komentar: