LKPP Ingatkan KPU Proses Pengadaan Barang dan Jasa Rentan dikorupsi

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 22 November 2022 | 17:27 WIB
Ketua LKPP Hendrar Prihadi (SinPo.id/Khaerul Anam)
Ketua LKPP Hendrar Prihadi (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengingatkan kerentanan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Peringatan itu mengacu sejumlah kasus sebelumnya yang menjerat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat hingga daerah.

"Saya meyakini tugas KPU dan KPUD memiliki potensi risiko yang besar. Menurut data yang terkumpul di sistem online direktori putusan Mahkamah Agung dari 2014 hingga 2020, kasus korupsi anggota KPU dan KPUD terkait pengadaan barang/jasa mencapai 44 kasus," kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi, usai penandatanganan nota kesepahaman dengan KPU, Selasa, 22 November 2022.

Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi itu menyadari pengadaan barang dan jasa memang merupakan titik rawan korupsi.  “Akar masalahnya bukan hanya soal integritas, tapi juga ada kemungkinan pejabat KPU tidak paham tentang aturan yang berlaku,” kata Hendi menambahkan.

Ia berharap penandatanganan nota kesepahaman antara LKPP dan KPU RI ini bisa mencegah terjadinya praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan begitu, penyelenggara pemilu bisa menjalankan tugasnya tanpa perlu was-was.

Ia juga berharap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan KPU RI ke depan dapat berfokus pada produk-produk dalam negeri, khususnya produk-produk dari usaha mikro, kecil, dan koperasi, agar Pemilu 2024 dapat berkontribusi positif untuk mengangkat sektor perekonomian negara.

"Meskipun dampak pada pertumbuhan ekonomi menurut catatan statisik relatif kecil, tapi Pemilu tetap dapat memiliki kontribusi menggerakkan ekonomi dan meningkatkan konsumsi secara agregat," kata Hendi menegaskan.sinpo

Komentar: