Kasus Dana Perimbangan Papua Barat, KPK Tahan Ketua Harian DPD PAN Subang

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 22 November 2022 | 20:33 WIB
KPK Tahan Ketua Harian DPD PAN Subang/ SinPo.id/ Khaerul Anam
KPK Tahan Ketua Harian DPD PAN Subang/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah PAN (DPD PAN) Subang, Jawa Barat Suherlan (SL). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Periode 2017-2018.

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidkan dengan pengumuman tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 22 November 2022.

Karyoto menjelaskan, penahanan terhadap Suherlan merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman. Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah memvonis Sukiman 6 tahun penjara.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan beberapa tersangka, yaitu Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, dan Rifa Surya selaku Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Dalam kostruksi perkara, Karyoto menjelaskan, pada sekitar April 2017, Natan Pasomba yang saat itu menjabat Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, datang menemui Rifa Surya meminta agar dibantu dan difasilitasi mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Rifa Surya kemudian menyampaikan keinginan Natan Pasomba pada tersangka Suherlan selaku Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang menjabat anggota Komisi XI dari Fraksi PAN sekaligus anggota badan anggaran DPR RI.

Selanjutnya dilakukan pertemuan di Jakarta yang dihadiri Rifa Surya, Tersangka Suherlan
dengan Natan Pasomba dan disepakati untuk dilakukan pengurusan dengan adanya pemberian sejumlah uang dengan persentase fee 9 persen dari nilai dana DAK APBN-P
2017 yang nantinya akan cair.

Meneruskan keinginan Natan Pasomba tersebut, Rifa Surya dan tersangka Suherlan menemui Sukiman di gedung DPR RI dan menyampaikan kesediaan Natan Pasomba untuk memberikan sejumlah uang dengan memasukkan Kabupaten Pengunungan Arfak dalam daftar aspirasi DPR dan bisa diberikan alokasi dana maksimal.

Dengan bantuan Sukiman, dana DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak sebesar
Rp49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan tersnagka Suherlan dan Rifa Surya ke Natan Pasomba. Karena pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya dan Terangka Suherlan serta Sukiman agar dibantu dan difasilitasi kembali mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Kesepakatan besaran fee masih dengan persentase 9 persen dari nilai dana DAK
APBN 2018 yang nantinya akan cair," ujar Kartoto.

Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa Surya dan Tersangka Suherlan menyampaikan pada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pengunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp79 miliar.

Bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa Surya dan Tersangka Suherlan pada Natan Pasomba sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan.

Terkait teknis penyerahan uang dari Natan Pasomba ke Rifa Surya dan tersangka Suherlan dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT DIT, yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp2,6 miliar dan 22 ribu dolar Amerika. Selain itu Rifa Surya dan Tersangka Suherlan juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp800 juta.sinpo

Komentar: