Penyusunan RUU Kesehatan, Desy Ratnasari Beri Sejumlah Catatan

Laporan: Sinpo
Selasa, 22 November 2022 | 22:18 WIB
Anggota Baleg DPR RI Desy Ratnasari/ Parlementaria
Anggota Baleg DPR RI Desy Ratnasari/ Parlementaria

SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Desy Ratnasari memberikan beberapa catatan penting terkait penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Hal itu disampaikan Desy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Dokter Susah Praktek, Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) dan Aliansi Telemedik Indonesia (ATENSI) di Gedung Nusantara I, Senayan.

Pertama, kata Desy, terkait dengan Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) yang saat ini belum menemukan ketidakjelasan. Bahkan, Pimpinan Baleg telah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden lantaran tidak adanya respon dari Kemendikbudristekdikti terkait RUU tersebut.

Karena itu, Setelah mendengar pendapat daripada Forum Dokter Susah Praktek, Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) dan Aliansi Telemedik Indonesia (ATENSI), Desy menilai perlu ada revisi juga tentang Undang-Undang Dikdok dan kenyataan di lapangan yang tidak sinkron. Karena itu, pembahasan mengenai RUU Kesehatan ini memiliki dampak domino terhadap beberapa undang-undang lainnya. 

“Ketika kita berbicara revisi undnag-undang kesehatan ini, akan berdampak domino kepada Undang-Undang Dikdok, Undang-Undang Dikti, dan juga kepada Undang-Undang Praktek Kedokteran atau juga bahkan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Karena semua yang terlibat dalam kesehatan adalah tenaga kesehatan, dan juga dokter baik itu dokter umum, spesialis, dan juga dokter gigi,” tutur Desy seperti dikutip dari Parlementaria, Selasa 22 November 2022.

Catatan penting kedua yang disampaikan Desy untuk Forum Dokter Susah Praktek, yakni mengenai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 terkait dengan Praktik Kedokteran. Bila mengacu dari UU ini, maka praktik kedokteran mengenai lulusan luar negeri hanya ada dua pasal pengaturan dalam UU tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, selama ini dokter lulusan luar negeri mengalami kesulitan berpraktek karena proses administrasinya yang cukup memakan waktu lama.

“Pasal pertama yaitu pertama tentang bagaimana adaptasi, dan (pasal kedua mengenai) program adaptasi. Adanya sertifikat kompetensi dan sumpah bahwa sudah bersumpah, SK sehat, pernyataan patuh terhadap etika profesi. As simple as that. Tapi kok rasanya bisa sampai satu tahun (proses administrasinya), sampai enggak punya pasien, enggak bisa praktek, dan sebagainya. Berarti ada yang salah kan? Nah tentu menjadi catatan kami, karena di undang-undang atau pun di PP nya enggak ada,” ujar Desy.

Selain itu, lanjut Desy, mengenai keberadaan Organisasi Profesi (OP) Kedokteran yang menurutnya keberadaannya tetap penting. Karena OP ini dapat mewakili profesi dokter yang jumlahnya cukup banyak. Oleh karena, jika para dokter tersebut ingin menyampaikan aspirasi ke pemerintah, mereka harus jelas bicara lewat asosiasi apa.

“Mau ngomong satu-satu? Ada sejuta dokter misalnya di Indonesia, ada spesialis-spesialis, mau dipanggil ke DPR, terus DPR manggilnya sejuta orang? It’s imposibble. Jadi, yang harus dipikirkan bersama, bagaimana OP ini betul-betul menaungi dan memberikan kebermanfaatan, tidak merugikan anggotanya dan memudahkan anggotanya,” kata dia.

Ketiga mengenai benchmarking, Desy menilai, perlu ada analisa mengenai kebermanfaatan terhadap suatu kebijakan baru yang ingin diterapkan. Jangan mementingkan ego terhadap keputusan penerapan kebijakan baru ini, jika memang tidak cocok dengan kondisi di Negara Indonesia.

“Nah oleh karena itu, RDPU ini menjadi media untuk kita brainstorming, media diskusi yang terbaik yang mana. Yang gak enak dikurangin, diminimalisir, dengan hasil benchmarking. Siapa tau bisa jalan, jadi bersinergi. Karena buat saya yang paling mahal di Indonesia adalah kolaborasi,” jelasnya.

Keempat, sambung politisi PAN ini, mengenai medical health tourism yang dapat dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Lantaran dengan berkembangnya fasilitas kesehatan yang canggih dapat menjadi destinasi wisata dan wisata kesehatan.

“Kita Komisi X pernah melakukan kunker ke Sumatera Utara. Dia sudah mulai melakukan health tourism di sana. Karena banyak sekali  pengobatan-pengobatan herbal seperti itu yang buat paket turis kepada masyarakat wisatawan nusatara, kepada masyarakat Indonesia yang menjadi turis untuk bisa hadir di wilayahnya,” ucapnya.
 
Terakhir, Desy juga memberi catatan terkait dengan Telemedicine. Pasalnya hal tersebut akan menjadi keniscayaan di tengah perkembangan teknologi, termasuk bidang kesehatan.

Ini (RUU Kesehatan) adalah menjadi sebuah payung hukum penting untuk dihadirkan walaupun mungkin nanti konteksnya pandemi (sudah) tidak ada, tapi ini (Telemedicine) bisa berlanjut ataupun keberlanjutannya harus tetap kita pikirkan payung hukumnya,” tutupnya. sinpo

Komentar: