KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Suap

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 November 2022 | 12:19 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam kasus ini, anggota Polri dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, anggota Polri yang dijerat KPK yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru. Adapun pihak yang menjadi Tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakakarta, Rabu, 23 November 2022.

Ali mengatakan, KPK belum bisa menyampaikan secara detail kasus yang menjerat Bambang Kayun. KPK baru akan menyampaikan secara resmi apabila penyidikan dinyatakan cukup.

"Secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," ujar Ali.

Ali memastikan KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut demi keterbukan publik. KPK juga meminta masyarakat agar mendukung setiap usaha dalam pemberantasan koupsi.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," tandasnya.sinpo

Komentar: