Jadi Tersangka Suap, AKBP Bambang Kayun Gugat KPK Lewat Praperadilan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 November 2022 | 12:59 WIB
Kantor KPK/SinPo.id
Kantor KPK/SinPo.id

SinPo.id -  AKBP Bambang Kayun Bagus PS menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Gugatan praperadilan Bambang Kayun itu tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip SIPP PN Jaksel, Selasa, 23 November 2022.

Dalam petitum permohonannya, Bambang Kayun juga meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya. Bambang juga menyebut penetapannya sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Dalam gugatan itu disebutkan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor print.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022. Dalam surat itu, Bambang sebagai pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Menanggapi gugatan dari Bambang Kayun tersebut, KPK mengaku siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun di PN Jaksel.

"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan, ya bagi kami tidak masalah, kami siap menghadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 22 November 2022.

Karyoto mengatakan, KPK meyakini proses hukum terkait kasus yang menjerat Bambang tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan hukum.

"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur, aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," ujar Karyoto.
sinpo

Komentar: