KPK Panggil Anggota DPR M Kadafi Terkait Suap Rektor Unila

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 November 2022 | 13:34 WIB
Kantor KPK, Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK, Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR, M Kadafi dalam kasus suap penerimaan Mahasiswa baru yang menjerat rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Selain Kadafi, KPK juga memanggil saksi lain dari unsur kepala daerah yakni, Musa Ahmad selaku Bupati Lampung Tengah; dan M Dawam Rahardjo selaku Bupati Lampung timur.

"Rabu, bertempat di gedung Merah Putih KPK,  Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Ali menjelaskan, penyidik juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta, masing-masing yaitu M Alzier Dhianis Thabarani dan Thomas Azis Riski.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.

Pemberi suap, Andi Desfiandi telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila). Sidang dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila. Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani.
sinpo

Komentar: