DPR Minta Kejagung Lakukan Restorative Justice ke Korban Kejahatan Asuransi

Laporan: Sinpo
Kamis, 24 November 2022 | 10:52 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto/ Parlementaria
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto/ Parlementaria

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta kepada Jaksa Agung untuk dapat memberikan perhatian lebih kepada korban dari kejahatan pidana ekonomi masalah keuangan seperti di sektor asuransi ataupun investasi ilegal. Jaksa Agung diminta mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus seperti ini.

Dalam kasus tindak pidana kejahatan asuransi, Kejaksaan di harapkan memperhatikan nasib para korban penipuan kasus ini. Terlebih setelah adanya vonis terdakwa dan asetnya disita negara hak para korban yang mengharapkan dananya kembali belum diperhatikan oleh Kejaksaan.

"Ini salah satu hal menjadi perhatian kita semua, karena kita tahu kejahatan asuransi. Kalau asuransinya BUMN, maka pelakunya dikenakan ditindak pidana korupsi, namun apabila pelakunya adalah asuransi swasta adalah dikenakan pidana umum," ujar Wihadi dalam keterangannya, Kamis 24 November 2022.

Dengan Restorative Justice, kata Wihadi, seharusnya korban mendapatkan apa yang diambil perusahaan asuransi. Seperti dalam kasus Indra Kenz dengan Binomo-nya, yang hingga saat ini korban belum mendapatkan kembali uang mereka.


"Karena bayangkan mereka itu korban, bagaimana uang pensiun mereka asuransikan kemudian yang trading-trading dengan menggunakan robot itu kan simpanan mereka. Tetapi pada saat kasus pidana, yang dihukum asetnya kemana. Nah ini perlu adanya satu Restorative Justice di sini bahwa aset itu bisa kembali kepada mereka (korban)," tegasnya. 

Politisi Gerindra ini menyebut, banyak korban yang berharap kejaksaan dapat mengembalikan aset mereka. Jika itu dijalankan, dia yakin kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap pihak kejaksaan semakin tinggi.

"Karena mereka mendapatkan kembali apa yang tidak pasti selama ini yang mereka lakukan pada saat investasi," tuturnya.sinpo

Komentar: