KPK Limpahkan Surat Dakwaan Mantan Walkot Cimahi Ajay Priatna Pengadilan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 25 November 2022 | 12:12 WIB
Jubir KPK Ali Fikir (SinPo.id/dok)
Jubir KPK Ali Fikir (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ajay merupakan terdakwa pemberi suap kepada terpidana mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Jaksa KPK Asril, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 November 2022.

Dengan pelimpahan itu, status penahanan terdakwa saat telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun untuk semenara tempat penahanan masih tetap berada di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Saat ini tim Jaksa KPK masih menunggu terbitnya penetapan hari persidangan awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus penetapan penunjukan majelis hakim.

"Masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," ujar Ali menambahkan.

KPK kembali menetapkan mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah kota Cimahi.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari fakta hukum di persidangan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain pada kasus sebelumnya yang menunjukkan Ajay diduga menyuap terhadap keduanya. Ajay M Priatna ditangkap selepas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Pada kasus sebelumnya, Ajay terjerat suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.sinpo

Komentar: