Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadier J, Pemeriksaan Putri di Rumah Perintah Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 28 November 2022 | 16:00 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (SinPo.id/Dok)
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rahman Arifin mengakui Ferdy Sambo meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar memeriksa istrinya yakni Putri Candrawathi di rumah Saguling, Duren Tiga. Dirinya mendapat perintah langsung dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut, untuk mendatangi Polres Jaksel pada 9 Juli 2022. 

Arif diminta berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Tujuannya agar pemeriksaan terhadap Putri dapat dilakukan dirumah pribadinya.

"Koordinasi dengan penyidik PPA supaya malam ini ibu diperiksa dirumah," ungkap Arif saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.

Keterangan dari Arif tersebut, majelis hakim pun mempertanyakan ihwal perintah itu.

"Gimana perintahnya?" Tanya majelis hakim kepada Arif.

"Kami koordinasi dengan Polres Selatan, upayakan malam ini ibu diperiksa dirumah," kata Arif menjelaskan.

Menurut Arif, ketika mendapat perintah itu, dirinya  bergegas ke Polres Jaksel dan langsung menghubungi Chuck Putranto agar mau menemani dia bertemu dengan penyidik.

Saat tiba di Polres Jaksel, keduanya lalu menghadap ke Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKB Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

"Ketemu Kasat Reskrim. Saya menyampaikan perintah Ferdy Sambo, setelah satu jam mereka berangkat ke saguling," kata Arif menjelaskan.

Di Polres Jaksel keduanya bertemu dengan Kanit PPA. Setelah menyampaikan perintah Ferdy Sambo, tak lama penyidik menuju ke rumah Saguling.

"Saya menyampaikan perintah untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ibu. Kemudian mereka minta waktu untuk menyiapkan dan berangkat satu jam berikutnya," kata Arif.

 sinpo

Komentar: