KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 28 November 2022 | 20:05 WIB
konpers penetapan tiga tersangka baru kasus pengurusan perkara di MA /Sin Po
konpers penetapan tiga tersangka baru kasus pengurusan perkara di MA /Sin Po

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka. Gazalba ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Prasetiyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan asisten Gazalba; dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Hakim Agung Gazalba.

"KPK kemudian menemukan kecukupan
alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konpers di kantornya di Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Karyoto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD) bersama sembilan orang lainnya pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kesembilan tersangka lainnya yaitu Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Kemudian dua pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES); serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.
sinpo

Komentar: