Soal Surat Izin Pistol Bharada E Tanpa Tes Psikologi, Saksi Sebut Perintah Ferdy Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 28 November 2022 | 21:28 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

SinPo.id -  Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan menyebut, jika surat izin pemakaian senjata api Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikeluarkan atas perintah Ferdy Sambo.

Linggom menjelaskan, kalau dirinya yang berwenang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api Richard dan almarhum Brigadir Yoshua.

“Izin senjata keduanya dikeluarkan atas perintah dari Bapak Kayanma Kombes Hari Nugroho,” ujar Linggom saat bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.

Linggom mengatakan ia mengeluarkan surat izin membawa dan menggunakan senjata api Richard Eliezer. Ia menjelaskan dirinya dipanggil oleh Kayanma pada Desember 2021 dan diserahkan selembar kertas atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer. 

“Bapak Kayanma perintahkan saya, ‘Tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Membawa Senjata Api). Saya tunggu sekarang',” ucap Linggom.

Kemudian, dia memerintahkan anggotanya untuk membuat SIMSA dan mengantar surat itu ke ruangan Kayanma. Esoknya, Hari Nugroho kembali memanggil Linggom dan memintanya menyimpan surat senjata api tersebut.

“‘Ini surat senjata apinya kamu simpan kembali karena prosedurnya tidak lengkap. Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satuan kerja, dan tidak ada surat keterangan dokter',” kata Linggom meniru perkataan atasannya.

Empat hari kemudian Linggom ditelpon oleh Hari Nugroho untuk menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Lalu ia mengantarnya ke ruangan Hari Nugroho dan menyerahkannya langsung.

“Pak Kayanma berbicara kepada saya ‘Barusan saya ditelepon Kadiv Propam, Pak Sambo agar segera tanda tangan'. Setelah itu saya serahkan,” ujar dia.

Linggom mengatakan izin tersebut tidak disertai tes psikologi, surat pengantat satker, maupun surat keterangan dokter. Ia juga tidak tahu jika keduanya adalah anggota Brimob. Sebab, di dokumen hanya tertulis aide de camp (ajudan) Kepala Divisi Propam Polri. 

“Ketika mengajukan surat memegang senjata masih harus dibekali itu lagi? surat keterangan satker dan apa?” tanya majelis hakim.

“Prosedur untuk mengeluarkan surat izin senjata api, itu wajib ada surat keterangan dari satker, kemudian surat keterangan lulus tes psikologi, kemudian surat keterangan sehat dari dokter,” kata Linggom.

Ia menuturkan izin yang diajukan untuk Baharada Richard saat itu adalah jenis Glock dan HS untuk Brigadir Yosua.




sinpo

Komentar: