Ridwan Soplanit Mengaku Bawa Berkas Acara Putri ke Polres Jaksel Atas Perintah Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 29 November 2022 | 16:48 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan, sesaat usai penembakan Brigadir Yosua Hutabarat, ia sempat ingin meminta keterangan Putri Candrawathi. Namun saat itu kondisi Putri disebut sedang tak stabil.

Alhasil keterangan mengenai kronologi penembakan Brigadir J versi Putri didapat dari pihak Arif Rachman Arifin. Kemudian Arif memintanya agar keterangan kronologis tersebut dapat dimasukan dalam berita acara investigasi (BAI).

"Kemudian saya sampaikan kepada Kapolres saat itu, saya sampaikan 'mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI'. Karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres, karena alasannya saat itu lagi trauma," kata Ridwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.

Menurut Ridwan, saat itu dirinya sempat merasa keberatan dengan kronologi yang dibuat Arif. Namun dirinya tidak bisa mengelak ketika mendapat perintah dari Sambo melalui Arif.

"Saat itu saya kan keberatan yang mulia. Saya keberatan, saya sampaikan bahwa apakah kronologis ini kita sampaikan dalam bentuk pertanyaan. Apakah bisa mewakili semua dari pertanyaan yang ada," ucapnya.

Kendati demikian, kata Ridwan, Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto saat itu tetap mengizinkan agar keterangan Putri dapat dimasukan ke dalam BAI. 

"Ya saat itu Kapolres mengiyakan karena saat Kapolres datang ke ruang saya, dan melihat prosesnya berjalan. Kemudian sempat menanyakan kembali dan saya menjelaskan bahwa ini  berdasarkan kronologis saja yang disalin," ujar Ridwan.sinpo

Komentar: