Misbakhun : RUU PPSK Jangan Manfaatkan untuk Mengatur Koperasi

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 01 Desember 2022 | 14:51 WIB
rapat Komisi XI DPR RI, membahas  RUU PPSK. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
rapat Komisi XI DPR RI, membahas RUU PPSK. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id -  Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan kepada pemerintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tidak dimanfaatkan untuk mengatur koperasi.

"Ini bukan undang-undang koperasi, ini undang-undang sektor keuangan, jadi lebih mengatur kepada perlindungan konsumen dari sebuah unit simpan pinjam," kata Misbakhun, dalam Rapat Panja RUU P2SK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 1 Desember 2022.

Menurut Misbakhun, selama ini koperasi ingin memanfaatkan kemudahan izin koperasi untuk melakukan pengumpulan dana masyarakat, kemudian menyalurkannya kepada masyarakat, dengan imbalan tertentu pada jangka waktu tertentu.

"Karena ternyata membuat izin badan usaha bidang investasi itu tidak mudah, tetapi kalau bajunya koperasi itu lebih mudah," kata Misbakhun menambahkan.

Ia juga menyebut banyak pihak yang mencoba memanfaatkan longgarnya aturan koperasi justru menjalankan praktek kapitalistik.  Dengan begitu RUU PPSK harus kembali pada tujuan awal, yakni melindungi konsumen atau terhadap siapapun yang ingin masuk pada sektor keuangan dalam bentuk jenis usaha apapun. Sehingga tidak boleh digunakan untuk mengatur koperasi.

"Jadi undang-undang ini tidak mengatur tentang koperasi tetapi mengatur tentang unit usaha koperasi atau badan hukum koperasi yang ingin masuk ke sektor keuangan, mengumpulkan dana masyarakat, menyalurkan kepada masyarakat yang bukan anggota koperasi," kata Misbakhun menjelaskan.sinpo

Komentar: