Bupati Lampung Barat Dipanggil KPK Terkait Suap Penerimaan Calon Maba di Unila

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 07 Desember 2022 | 13:07 WIB
Jubir KPK Ali Fikri/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Jubir KPK Ali Fikri/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Ali menjelaskan, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yaitu anggota DPR Aryanto Munawar dan Bustomy selaku pegawai negeri sipil (PNS).

Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Rektor Unila Karomani yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan keterangan apa yang akan didalami tim penyidik pada pemeriksaan tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.

Pemberi suap, Andi Desfiandi telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila). Sidang dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila. Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani.

KPK mengungkap Karomani diduga menerima suap Rp603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

 sinpo

Komentar: