Kubu Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Sidang Pembunuhan Brigadir J ke Komisi Yudisial

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 08 Desember 2022 | 15:02 WIB
Kuat Ma'ruf/SinPo.id
Kuat Ma'ruf/SinPo.id

SinPo.id -  Terdakwa pembunuhan berencana tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

Selain ke KY, Kuat juga melaporkannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Adapun hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Wahyu lantaran dianggap tendensius saat memimpin persidangan. 

"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius, kami lihat," kata Irwan saat dihubungi, Kamis, 8 Desember 2022.

Menurut Irwan, Hakim Wahyu kerap menyebut Kuat Ma'ruf berbohong saat memberikan keterangan di ruang sidang.

"Bahwa klien kami berbohonglah," ujar Irwan.

Dalam laporan tersebut, kubu Kuat menilai sikap majelis hakim diduga melanggar KUHAP juncto Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 juncto Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Di lain pihak, Juru Bicara KY Miko Ginting menginformasikan pihaknya telah menerima aduan tersebut.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap ketua majelis kepada Komisi Yudisial," ujar Miko saat dihubungi, Kamis, 8 Desember 2022.

Miko menjelaskan pihaknya bakal memverifikasi terlebih dahulu aduan tersebut dan mempertimbangkan apakah persyaratannya terpenuhi atau tidak.

"Kami akan verifikasi dahulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," ujar Miko.

Miko memastikan penanganan laporan itu tidak mengganggu jalannya sidang di pengadilan.

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," tutur Miko.

sinpo

Komentar: