Ditanya Soal KUHP Baru, Firli: KPK Punya UU Sendiri

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 08 Desember 2022 | 15:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ketua KPK Firli Bahuri/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tak terganggu dengan pemangkasan hukuman pelaku tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Ketua Komisi KPK Firli Bahuri menyebut lembaganya tetap mempunyai kewenangan tersendiri melakukan penegakan hukum, sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja silakan ada UU pasal tertentu yang mengatur tentang, bisa yang disebut di korupsi di KUHP. Tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

Firli menerangkan jika kewenangan lembaga antirasuah tidak mengganggu tugas dalam penegakan hukum, khusunya dalam penindakan pidana korupsi.

Lewat Pasal 14 dalam UU nomer 19 tahun 2019, Firli ingin memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan aturannya sendiri dalam menangani perkara korupsi.

Selain itu, Menurutnya pasal di KUHP terbaru yang mengatur tentang tindak pidana korupsi menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, KPK juga memiliki aturan hukum tersendiri dalam penegakan hukum yakni UU tentang tindak pidana korupsi.

"KPK berlandaskan pada UU 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU 19 Tahun 2019. KPK diberikan mandat di dalam Pasal 14 tentang UU tindak pidana korupsi, disebut bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur UU ini," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) mengalami pengurangan. Di mana, hukuman paling singkat untuk koruptor dipangkas menjadi dua tahun.sinpo

Komentar: