Soal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kejagung Mengaku Belum Terima SPDP

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 08 Desember 2022 | 20:14 WIB
Ismail Bolong/ Istimewa
Ismail Bolong/ Istimewa

SinPo.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ketut Sumedana menyebut, bahwa pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait kasus Ismail Bolong tersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Ketut, dirinya baru mengetahui informasi soal Ismail Bolong dkk menjadi tersangka dari media.

"Nanti saya cek dulu apakah ini sudah ada SPDP apa tidak. Biasanya dalam waktu tiga hari  penyidik itu wajib menyerahkan SPDP kepada penuntut umum," ujar Ketut di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis, 8 Desember 2022.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, jika penyidik masih mempunyai waktu untuk mengirimkan SPDP ke Kejagung RI. Karena, kata Ketut, Ismail Bolong dkk baru ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 7 Desember 2022.

"Iya karena baru kemarin mungkin kita baru menunggu ini ya. Saya juga cek, kalau seandainya sudah dikirim pasti kita terima dan kita sampaikan ke media," kata Ketut.

Ketut menambahkan, penyelidikan dan penyidikan kasus suap yang diduga dilakukan Ismail Bolong terhadap petinggi Polri tersebut, merupakan kewenangan penuh Bareskrim Polri. Kejagung dipastikan tidak menyelidiki kasus itu.

"Kejagung tidak menyelidiki, tidak kapasitas sebagai penyidik tetapi di sini dalam kapasitas prapenuntutan perkara saja," tuturnya.sinpo

Komentar: